Sukses

Kadishut: Kabut Asap Akibat Kebakaran Lahan Gambut akan Abadi

Kalau pemadaman melalui water bombing dengan dana ratusan miliar pun hanya akan memadamkan di permukaan lahan gambut saja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan, kabut asap akibat bencana kebakaran lahan gambut yang menimpa berbagai wilayah di Kalimantan Selatan sulit dihilangkan dan diperkirakan akan abadi hingga tibanya musim hujan.

"Perkiraan saya, saat ini kita sedang mendapatkan bencana kebakaran gambut yang akan sulit dipadamkan, sehingga asap yang kini terjadi akan terus menghantui warga hingga musim hujan," kata Hanif di Banjarbaru, Selasa (17/9/2019).

Menurut dia, pemadaman lahan gambut hanya bisa dilakukan melalui penyuntikan dan pembasahan di lahan gambut secara terus menerus.

"Kalau pemadaman melalui water bombing dengan dana ratusan miliar pun, hanya akan memadamkan di permukaan saja, tetapi api dan kabut asap akan terus merambat di bawah," katanya.

Sehingga, kata dia, pemerintah sangat berharap, keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak terkait, untuk ramai-ramai memadamkan api di lahan gambut dengan melakukan pembasahan dan penyiraman secara terus menerus.

"Bila tidak, asap yang kini di lahan gambut akan abadi, hingga musim hujan turun," tambahnya seperti dikutip dari Antara.

Selain melakukan penanganan pemadaman api, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mencegah terjadi kebakaran lahan dan hutan antara lain dengan kembali mensosialisasikan fatwa MUI 2016 yang mengharamkan pembakaran lahan dan hutan serta membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Upaya pemadaman oleh satgas darat dan udara, penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan lainnya, telah kami lakukan, tetapi hingga kini api terus berkobar yang menyebabkan kabut asap semakin parah," katanya.

Sehingga, tambah dia, saat ini pemerintah mencoba melakukan pencegahan dengan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan ulama, salah satunya kembali mensosialisasikan fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2016 / tentang haram membakar dan membiarkan kebakaran terjadi.

Menurut Hanif, hingga Minggu 15 September 2019, pihaknya mencatat seluas 630 hektare lahan di Kalsel terbakar dan 130 hektare di antaranya masuk dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut, tambah dia, tidak bisa dibiarkan dan perlu kerja keras semua pihak untuk mengatasinya, antara lain dengan membangun sinergitas antara pemerintah provinsi, kabupaten /kota serta seluruh unsur masyarakat, baik tokoh masyarakat tokoh agama ataupun ulama.

"Saat ini kami setiap hari terus melakukan pemadaman sebisanya, kalau terjadi kebakaran di gunung lebih mudah kita menanggulanginya hanya dengan di-kepyoki selesai, tetapi kalau di gambut asap yang kita lihat itu akan abadi," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendekatan Ulama

Saat ini, tambah dia, pemerintah melakukan pendekatan dengan sentuhan moral, denngan melakukan pendekatan ulama.

"Pendekatan moral yang kita kedepankan dengan fatwa MUI yang mengharamkan, pembakaran hutan mengharamkan membiarkan terjadinya kebakaran hutan, jadi kalo terjadi kebakaran kita diam saja, kita "mager" atau malas gerak itu juga termasuk diharamkan berdasarkan fatwa MUI," katanya.

Sebelumnya, Dishut juga melaksanakan salat istisqo bersama ratusan santri dan anak yatim di halaman kantor dinas kehutanan, untuk meminta turun hujan.

Kegiatan tersebut juga melibatkan seluruh jajaran instansi setempat, anak panti asuhan dan santri di kota Banjarbaru dengan imam dan khatib Guru Besar Fakultas Ilmu Hadist Universitas Hadramaut dari Yaman dr Habib Alwi Bin Hamid bin Syihab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.