Sukses

Kabut Asap Semakin Pekat, Pemkot Pontianak Perpanjang Libur Sekolah

Sekolah yang masih diliburkan mulai tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP atau sederajat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang libur sekolah tingkat PAUD hingga SMP di wilayahnya akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Plt Diknasbud Kota Pontianak, Syahdan Lazis dalam keterangan tertulisnya menyatakan, kebijakan tersebut diputuskan setelah melihat kondisi kabut asap akibat karhutla yang semakin pekat.

"Maka libur proses belajar mengajar diperpanjang lagi mulai, hari Senin hingga Selasa (16-17 September 2019) dan masuk kembali hari Rabu (18 September 2019)," ujarnya, Minggu (15/9/2019).

Seperti dilansir Antara, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi para tenaga pengajar di Kota Pontianak. Kepala sekolah, tenaga pendidik, dan pegawai tetap masuk seperti biasa.

"Bagi guru atau tenaga pendidik tetap masuk seperti biasa, dan meminta kepala sekolah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, apabila menemukan PNS dan non-PNS di lingkungannya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganggu Penerbangan

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, diliburkan aktivitas sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP/sederajat sebagai dampak semakin buruknya indeks standar pencemaran udara (ISPU) akibat kabut asap yang semakin tebal karena kebakaran hutan dan lahan.

Ia menjelaskan, diliburkannya aktivitas belajar sekolah tersebut dengan pertimbangan udara sudah masuk dalam kategori tidak sehat.

Sementara itu, sebanyak 15 penerbangan baik kedatangan maupun keberangkatan di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, terganggu akibat kabut asap yang semakin tebal.

"Hingga saat ini 15 penerbangan terganggu. Terbaru jarak pandang naik turun di kisaran 450 meter - 550 meter, sedangkan minimal jarak pandang harus 1.000 meter," kata OIC Bandara Internasional Supadio Pontianak, Didi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.