Sukses

Denny Indrayana: Jika Menguatkan KPK, Naikan Anggarannya 10 Kali Lipat

Mantan Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana angkat bicara soal rencana pemerintah dan DPR melakukan revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana angkat bicara soal rencana pemerintah dan DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dia mengatakan, jika ada argumen RUU itu menguatkan lembaga antirasuah tersebut, jelas hanya siasat. Pasalnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menguatkan KPK.

"Kalau benar menguatkan KPK contohnya adalah naikkan anggaran KPK menjadi 10 kali sebagaimana pernah dijanjikan Presiden Jokowi. Jadikan KPK organ konstitusi sebagaimana KPU, dan tambahkan perlindungan imunitas kepada komisioner dan pegawai KPK. Itu baru penguatan KPK," kata Denny kepada Liputan6.com, Minggu (15/9/2019).

Dia menyatakan, revisi UU KPK itu nyata-nyata adalah siasat untuk melumpuhkan dan akhirnya membunuh KPK.

"Saya tahun 2016 menulis buku 'Jangan Bunuh KPK' dan menggambarkan semua modus pelemahan KPK. Revisi UU KPK ini jelas sekali klop dengan modus-modus itu," jelas Denny.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rentan Digugat

Dia menuturkan, revisi ini menyasar pondasi dasar eksistensi KPK, yaitu prinsip independensi. "Dengan meletakkannya di bawah presiden, menjadikan pegawai KPK menjadi ASN, membentuk Dewan Pengawas, menambah prosedur Izin untuk penyadapan, koordinasi untuk penuntutan dan seterusnya, maka KPK akan mudah diintervensi, dan akhirnya mati," ungkap Denny.

Dia pun meminta agar Presiden Jokowi segera menarik Surat Presiden (Supres) terkait revisi tersebut ke DPR. Jika tidak, maka undang-undang baru yang akan disetujui akan rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden makanya, harus menarik lagi surpresnya, atau kita akan gugat UU itu nanti di MK, dan Keppres pimpinan KPK yang baru di PTUN," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.