1/8
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (Liputan6.com/Faizal Fanani)