Sukses

Wiranto Pastikan Pelaku Rasisme ke Mahasiswa Papua Diproses Hukum

Wiranto mengimbau kepada masyarakat di Papua untuk tidak turun ke jalan dan berunjuk rasa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto memastikan, pemerintah tidak tinggal diam dengan aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur. Menurut Wiranto, para pelaku rasisme itu akan ditindak tegas.

"Masyarakat-masyarakat yang waktu itu sudah jelas-jelas melakukan tindakan melanggar hukum, pelecehan, pengejekan, penghinaan sudah akan di hukum, diusut secara tuntas," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Wiranto menegaskan, mereka yang diduga melakukan tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua tetap akan dihukum. Meski, para pelaku berasal dari TNI dan Polri.

"Apakah aparat keamanan polisi TNI yang nyata-nyata memang melaksanakan suatu kegiatan di luar batas, itu akan diberi tindakan," tegas Wiranto.

Di sisi lain, Wiranto mengimbau kepada masyarakat di Papua untuk tidak turun ke jalan dan berunjuk rasa. Ia khawatir, aksi massa di Papua ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sehingga sekarang kalau ada demo-demo lanjutan kita justru khawatir jangan sampai ditunggangi. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang akan merugikan masyarakat," tambah Wiranto.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Tersangka

Sebelumnya, Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka. Tri Susanti (Susi) berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menuturkan, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta melakukan provokasi.

"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia melansir suarasurabaya.net, Kamis (29/8/2019).

Luki menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tri Susanti. Pada Jumat 30 Agustus 2019, Susi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Karena selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru.

Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Luki menuturkan, pihaknya juga berencana memanggil beberapa Mahasiswa Papua untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ini kami masih dalami dulu. Mudah-mudahan kita bisa menentukan tersangka lain. Kita akan panggilkan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat. Yang jelas, kasus ini masih bersambung," ujar dia.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.