Sukses

Jaksa Beber Kronologi Kerusuhan 22 Mei di Sidang Perdana

Dari total 21 berkas perkara, setidaknya 18 perkara dengan 84 terdakwa menjalani persidangan pada Selasa (13/8/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengelar sidang perdana atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019.

Dari total 21 berkas perkara, setidaknya 18 perkara dengan 84 terdakwa menjalani persidangan pada Selasa (13/8/2019).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa di dakwa melakukan kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso Slipi, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.

Salah satu JPU Anggia Yusran membacakan dakwaan dengan nomer perkara 1273/PID.B/2019/PN JKT.BRT dengan terdakwa Jamaludin Alias Jamal, Muhamad Wahyudin, Raden Umar Burhanudin, dan Muhammad Karim.

Anggia menjelaskan, para terdakwa yang berasal dari di Cianjur pada Selasa, 21 Mei 2019 pukul 22.00 WIB berangkat ke Jakarta dengan menggunakan mobil ambulans GARIS dengan terdakwa Muhammad Karim.

"Muhammad Karim sebagai sopirnya menuju ke Jakarta dalam rangka aksi jihad atas kecurangan dan kelicikan pemilu," kata Anggia, Selasa (13/8/2019).

Kala itu, di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Barat melihat massa telah mengamuk dengan menyerang polisi dengan batu petasan dan bambu runcing. Para terdakwa pun turut bergabung hingga ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, di ruang berbeda Jaksa penuntut umum (JPU), Kurniawan, mendakwa Imam Slamet, Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, dan Taufiq Hidayat.

Kurniawan menjelaskan, mereka dan massa yang lainnya sebelumnya berunjuk rasa di Kantor Bawaslu. Setelah itu, bergerak ke Petamburan tepat di depan kantor Mako Brimob untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran mobil-mobil yang terparkir di halaman asrama Brimob.

Saat itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Barat mengimbau para pengunjuk rasa membubarkan diri, dan tidak melawan petugas. Itu disampaikan menggunakan alat pengeras suara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerusuhan di Wilayah Asrama Polri

Namun, imbauan itu tak diindakan. Petugas pun terpaksa melemparkan gas air mata untuk membubarkan terdakwa dan massa lainnya.

"Terdakwa tap melakukan pelemparan batu, katu, panah beracun, dan bom molotov, sehingga saat itu polisi melakukan penindakan," ucap dia.

Selain itu, Kurniawan menjelaskan, perbuatan pengunjuk rasa mengakibatkan wilayah asrama Polri di Petamburan dan sekitarnya terisolir.

"Sehingga yang bisa masuk dan yang berada di lokasi hanyalah kelompok massa yang ikut dalam kerusuhan yaitu mereka terdakwa dan massa pengunjuk rasa lainnya," tutup dia.

Atas tindakan itu, para terdakwa dijerat t.ujuh Pasal 211, 212, 187, atau 218 juncto Pasal 55 KUHP. Selanjutnya Pasal 214, 170, atau 358 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.