Sukses

Pakai Pistol Mainan, 3 Polisi Gadungan Peras Pedagang Minuman Keras

Kompol Lambe P Birana mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat adanya pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga dari lima polisi gadungan yang meresahkan pedagang di kawasan Rusun Polri Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tanjung Duren. Mereka berinisial DS, D, dan SN yang diamankan di tempat berbeda.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Lambe P Birana mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat adanya pemerasan. Di mana para korban didatangi oleh para tersangka yang mengaku sebagai petugas Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.

"Jadi pemerasan dilakukan para tersangka yang mendatangi dan mengancam di toko minuman yang menjual minuman beralkohol di Palmerah, dia diperas hingga Rp 10 juta," ujar Lambe saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Dalam hal ini, para korban awalnya ketakutan karena diancam akan ditutup usaha mereka. Hingga akhirnya memberikan sejumlah uang.

"Mereka ini menanyakan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses. Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat izin usaha perdagangan," katanya.

"Korban ini merasa takut, kemudian para polisi gadunganmeminta kepada korban agar supaya tidak dicabut menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta. Dan disanggupi oleh korban sebesar Rp 6 juta," sambungnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peras Hingga Puluhan Juta

Atas laporan itu, polisi berhasil mengamankan para tersangka. Polisi pun menyita dua buah lencana atau peneng yang bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, dan pistol mainan.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku juga memeras beberapa tempat usaha lain. Mereka juga mengakui perbuatannya dan telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Dari kasus ini, kita masih mengejar dua orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AW, dan AL. Mereka kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 368 KUHP," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.