Sukses

Kivlan Zen Melawan Lewat Praperadilan

Kivlan Zen merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Melalui pengacaranya, ia menggugat polisi lewat praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kivlan Zen menggugat Polda Metro Jaya atas penyematan tersangka dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Kivlan pun melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta memohon, kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Selain itu, Tonin juga menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat tugas saat menangkap kliennya.

Ia juga yakin, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan. Dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Ia hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.

Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya menampik tuduhan-tuduhan tersebut. Pihak Polda menilai, seluruh dalil pemohon tidak bedasar dan terkesan mengada-ada.

Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan terhadap Kivlan Zen telah menerbitkan SPDP setelah melakukan penyelidikan sesuai pasal 1 ayat 5 KUHP. Polisi juga menyatakan, telah mengantongi lima alat bukti saat menetapkan Kivlan sebagai tersangka, ditambah lagi dengan keterangan tujuh saksi dan beberapa petunjuk lainnya.

Karenanya Polda Metro Jaya meminta, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil pemohon.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Bantuan Hukum

Di tengah proses praperadilan, Mabes TNI akhirnya memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu. Bantuan hukum tersebut diberikan setelah tim pengacara Kivlan Zen mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Apabila mengacu kepada Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018, dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak bagi seluruh anggota dan keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.

Upaya lain yang dilakukan Tonin Tachta selaku pengacara Kivlan, yaitu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Langkah ini diambil agar kliennya tidak lagi mendekam di tahanan.

Dia mengatakan, banyak dukungan dan bantuan hukum terhadap kliennya, misalnya dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).

Tonin menyatakan, kliennya layak diberi jaminan, karena seorang veteran perang yang berjasa untuk negara dalam peperangan di Irian Jaya pada 1973, Timor Timur 1985, dan pembebasan sandera WNI di Filipina pada 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.