Sukses

18 Juli 2013: Mimpi Fathanah-Septy Sanustika tentang Bilik Asmara, Kandas di KPK

Kala itu, mimpi Septy Sanustika untuk bisa berduaan di bilik asmara bersama suaminya Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap impor sapi itu, begitu kuat. Bagimana tidak, 5 bulan sudah, mereka berpisah. Begini ceritanya.

Liputan6.com, Jakarta - Mimpi Septy Sanustika untuk bisa berduaan di bilik asmara bersama suaminya Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap impor sapi itu, begitu kuat. Lima bulan sudah, dia berpisah dengan Fathanah yang berada di balik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sejak 11 Juli 2013, usai berkunjung dari rutan KPK, keinginan itu disampaikannya ke publik.  "Tapi kalau disiapin KPK senang juga. Kangen juga, kan sudah 5 bulan," kata Septy sambil tertawa.

Fathanah sendiri menilai keinginan istrinya itu adalah hal yang wajar. "Wajar itu, kan sudah lama juga," ujar Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 15 Juli 2013.

"Alhamdulillah sekali kalau disediakan, semoga dikabulkan," lanjut dia.

Namun, harapan pasangan suami istri tersebut pupus. Abraham Samad yang saat itu memimpin KPK tegas menolak keinginan penyanyi dangdut itu. Dia yakin penolakannya ini tak melanggar HAM.

"Tidak bisa karena tidak ada ketentuannya, jadi tidak bisa. Ya namanya orang di penjara kebebasannya harus dibatasi, tidak boleh bebas seperti orang di luar," kata Abraham Samad, saat menghadiri buka bersama Presiden SBY di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli 2013.

Padahal, pada hari itu, Septy mengatakan tengah menyusun surat permohonan pengadaan bilik asmara di rutan KPK.

"Tidak ada itu melanggar HAM. Kalau mau bilik asmara itu di luar, kita tidak beri izin," tegas pria asal Makassar itu.

Walau demikian, Samad tetap mempersilakan Septy untuk membuat permohonan adanya fasilitas bilik asmara ke KPK. "Memang bisa diajukan ke KPK. Tapi tidak ada aturan untuk memberikan izin itu," ungkap Abraham.

Juru Bicara KPK yang saat itu dijabat oleh Johan Budi pun mengatakan hal yang sama. Dia meminta agar permintaan Septy disampaikan secara tertulis.

Johan menuturkan, selama ini, pihaknya memang belum menyediakan fasilitas bilik asmara untuk pasangan suami-istri karena setiap tersangka yang ditahan hanya berada di rutan KPK sementara waktu. Begitu perkaranya diadili di pengadilan para tahanan akan dipindahkan.

"Kalau kamar untuk melakukan hubungan wanita dan pria yang sah, memang di rutan yang di sini belum disediakan," ujarnya.

"Di KPK yang ada namanya hanya ruang tatap muka. Jadi orang berkunjung di ruang itu hanya dipersilakan bertatap muka," lanjut dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bilik Asmara Juga Ramai Akhir-Akhir Ini

Akhir-akhir ini, istilah "bilik asmara" kembali muncul dalam pemberitaan. Bilik asmara dinilai menjadi salah satu solusi pencegahan penyimpangan orientasi seksual para napi dan tahanan.

Sebelumnya, Kemenkumham Kanwil Jabar menyebut adanya sejumlah narapidana di wilayahnya yang berubah menjadi penyuka sesama jenis. Kapasitas sel yang terlalu padat dinilai menjadi salah satu sebab terjadinya penyimpangan orientasi seksual itu.

Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai bilik asmara sebaiknya diperbanyak  oleh Kemenkumham untuk memfasilitasi napi dengan suami atau istrinya.

"Bilik asmara itu sudah lama itu. Sejak tahun 1990-an. Harusnya itu diperbanyak, tapi kalau bilik asmara itu disediakan untuk laki-laki dengan laki-laki saya tidak setuju, mana ada itu. Itu orang sakit diobati," tegas Margarito saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta (9/7/2019).

Dia menilai over capacity tidak bisa menjadi alasan utama munculnya fenomena tersebut. Menurut dia, perubahan seorang tahanan atau napi menjadi gay lebih kepada faktor pribadi orang tersebut. 

"Itu penyimpangan kok, orang gay kan penyimpangan. Mana ada orang laki-laki dengan laki-laki 'baku hantam’. Kalau gara-gara itu, kenapa di luar lapas ada gay, bagaimana Anda menjelaskan?" kata Margarito 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini