Sukses

Hakim Ungkap Kebohongan Ratna Sarumpaet Punya Maksud Tertentu, Apakah Itu?

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 6 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim anggota Krisnugroho mengatakan, cerita penganiayaan yang dikarang oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengandung maksud tertentu.

"Terdakwa berbohong adalah untuk membohongi anaknya itu wajar. Tapi ketika kebohongan disebarkan ke teman seperjuangannya adalah untuk mencari simpati," ungkap Krisnugrogo dalam sidang lanjutan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Kamis (11/7/2019).

Apalagi lanjut dia, berita penganiayaan yang dialami Ratna menjadi viral dan trending topic di media sosial dan di media mainstream dengan reaksi yang cukup keras dari berbagai kalangan.

Bahkan Prabowo Subianto yang didampingi para petinggi BPN Prabowo-Sandi melakukan konferensi pers di Jalan Kertanegara terkait kejadian yang menimpa Ratna.

Menurut Kris, perbuatan tersebut dapat disebut sebagai menyebarkan dan mempropagandakan. 

"Unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," ujar dia.

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Lebih Ringan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono ketika membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa 28 Mei 2019.

Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.