Sukses

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Punya Harta Rp 5,873 Miliar

Nurdin Basirun memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,461 miliar yang tersebar di Kabupaten Karimun, Kepri.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total harta kekayaan Rp 5,873 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Nurdin melaporkan harta kekayaannya itu pada 29 Mei 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

Dilansir dari Antara, Nurdin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,461 miliar yang tersebar di Kabupaten Karimun, Kepri.

Selanjutnya, Nurdin Basirun juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat senilai Rp 370 juta terdiri dari Honda CR-V Tahun 2005, Toyota New Camry Tahun 2011, dan Honda CR-V Tahun 2012,

Selain itu, Nurdin Basirun memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 460 juta. Dia tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 581,691 juta dan tidak memiliki utang.

Nurdin Basirun ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri pada Rabu. Adapun lima orang lainnya terdiri atas unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.

Dalam kegiatan tersebut, diamankan juga 6.000 dolar Singapura yang diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri tersebut.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Diperiksa

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama dua kepala dinas, dua ASN dan seorang pengusaha masih diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, hingga pagi ini, Kamis (11/7/2019).

Keenamnya mulai menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 18.30 WIB, Rabu 10 Juli 2019. Demikian dilansir dari Antara.

Para terperiksa itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait dugaan kasus suap dana izin reklamasi.

Sejak semalam beberapa unit mobil yang digunakan tim penyidik KPK untuk membawa keenam orang tersebut masih terparkir di halaman kantor Satreskrim. Salah satunya mobil Avanza Silver BP 1782 YW.

Selain itu, tampak pula pihak keluarga dari terperiksa mulai berkunjung ke Polres Tanjungpinang sambil membawa perlengkapan seperti pakaian maupun kebutuhan makan-minum untuk mereka.

"Memang sejak pukul 06.00 WIB tadi, sudah ada beberapa keluarga terperiksa yang berkunjung ke sini," ujar salah seorang anggota polisi yang berjaga di pos pintu masuk Polres Tanjungpinang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.