Sukses

KPK Masih Periksa Gubernur Kepri di Polres Tanjungpinang

Para terperiksa itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus suap dana izin reklamasi.

Liputan6.com, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama dua kepala dinas, dua ASN dan seorang pengusaha masih diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, hingga pagi ini, Kamis (11/7/2019).

Keenamnya mulai menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 18.30 WIB, Rabu 10 Juli 2019. Demikian dilansir dari Antara.

Para terperiksa itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait dugaan kasus suap dana izin reklamasi.

Sejak semalam beberapa unit mobil yang digunakan tim penyidik KPK untuk membawa keenam orang tersebut masih terparkir di halaman kantor Satreskrim. Salah satunya mobil Avanza Silver BP 1782 YW.

Selain itu, tampak pula pihak keluarga dari terperiksa mulai berkunjung ke Polres Tanjungpinang sambil membawa perlengkapan seperti pakaian maupun kebutuhan makan-minum untuk mereka.

"Memang sejak pukul 06.00 WIB tadi, sudah ada beberapa keluarga terperiksa yang berkunjung ke sini," ujar salah seorang anggota polisi yang berjaga di pos pintu masuk Polres Tanjungpinang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Uang

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Bersama Nurdin, tim penindakan mengamankan uang dolar Singapura.

"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim penindakan juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.