Sukses

Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Obat Palsu di Semarang

Seorang pelaku diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pabrik pembuatan obat palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri menggerebek sebuah pabrik obat di Semarang, Jawa Tengah. Pabrik tersebut diduga sebagai tempat produksi obat palsu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M Fadil Imran mengatakan, AF pemilik pabrik PT JKI sudah diamankan atas kasus tersebut.

"AF selaku pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Fadil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah AB dan RZ sebagai mandor, NH sebagai peracik, YK sebagai vacum kemasan, NY dan NS sebagai kenek sablon kemasan.

"Selain itu, mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan (dalam proses penghitungan dan pencatatan) dan menetapkan status quo TKP pada 2 gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku," ucap Fadil.

Menurut dia, modus operandi yang dijalankan pelaku ini menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat palsu ke sejumlah apotek seolah-olah produk obatnya adalah merk terkenal.

"Dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan (generik, obat-obatan diduga palsu dan obat-obatan diduga kadaluwarsa) dan bahan baku kemasan," terang Fadil dia.

Ia menambahkan, pelaku juga diduga merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi. "Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan," kata Fadil.

Di samping itu, Fadil mengatakan, bahan baku obat palsu diperoleh dari perusahaan milik tersangka PT JKI dan apotek-apotek di Semarang dan Surabaya.

"Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya," ucap  Fadil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Penyidik juga menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin press, kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merk. Masyarakat diimbau harus hati-hati membeli obat," tutup Fadil. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.