Sukses

Kasasi Diterima, Syafruddin Arsyad Dinyatakan Bebas dari Kasus BLBI

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdakwa Kasus BLBI

Diketahui Syafruddin merupakan terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Atas penerbitan itu, negara dianggap rugi Rp 4,58 triliun.

Pada tuntutan jaksa, ia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara hakim menjatuhkan vonis penjara 13 tahun, denda Rp 700 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tingkat pertama itu, Syafruddin langsung menyatakan banding. Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau subsider 3 bulan kurungan.

Ia kembali menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi. Di tingkat ini, hakim menyatakan Syafruddin terbebas dari tuntutan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.