Sukses

Kasus Bowo Sidik, Adik Nazaruddin Mangkir Panggilan KPK

Tim penyidik KPK saat ini sedang menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi Bowo Sidik.

Liputan6.com, Jakarta - Adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Febri mengatakan, tidak ada keterangan atas ketidakhadiran Muhajidin. Maka dari itu penyidik KPK melayangkan surat panggilan kedua terhadap Muhajidin.

"Akan dikirim panggilan kedua," kata Febri.

Belum diketahui secara pasti kaitan Muhajidin dalam kasus gratifikasi Bowo Sidik. Namun, tim penyidik saat ini sedang menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi Bowo.

Sementara itu, terkait kasus dugaan suap yang diterima Bowo Sidik, penyidik memeriksa Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait kasus suap tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana terkait dengan kerja sama bidang pelayaran tersebut," kata Jubir KPK ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.