Sukses

Hasil Seleksi PPDB 2019 DKI Jakarta Diumumkan, Cek di Sini

Melalui laman PPDB, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui hasil seleksi PPDB 2019 untuk wilayah DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Hasil seleksi PPDB 2019 Provinsi DKI Jakarta diumumkan Rabu (26/6/2019) mulai pukul 17.00 WIB. Selain diumumkan di sekolah tujuan, hasil seleksi juga dapat dilihat secara online.

Melalui laman PPDB, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui hasil seleksi.

Berikut ini tahapan melihat hasil seleksi PPDB 2019 untuk Provinsi DKI Jakarta:

  1. Kunjungi laman resmi PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Pilih jenjang sekolah tujuan: SMP atau SMA kemudian klik jalur zonasi
  3. Pada kolom bagian atas, klik pilihan Seleksi untuk mengakses hasil seleksi
  4. Klik tombol Pilih Sekolah
  5. Cari sekolah tujuan dengan dua cara: langsung menuliskan sekolah tujuan atau memilih berdasarkan wilayah
  6. Klik nama sekolah yang dituju
  7. Akan muncul hasil pemeringkatan seleksi mulai dari nomor urut, nomor pendaftaran, nama calon siswa, dan nilai UN
  8. Untuk berpindah peminatan, klik untuk memilih peminatan (IPA, IPS atau Bahasa) yang terdapat di sudut kanan atas dan tepat dibagian bawah nama sekolah tujuan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Lapor Diri

Setelah pengumuman hasil penerimaan siswa jalur zonasi ini, masih ada jadwal yang diikuti calon peserta didik, yakni:

  1. Pengumuman di sekolah tujuan dan online: 26 Juni 2019 pukul 17:00 WIB.
  2. Lapor Diri di sekolah tujuan: 27 - 28 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
  3. Pengumuman bangku kosong secara online: 28 Juni 2019 pukul 17:00 WIB melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id

Calon Peserta Didik Baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal. Bila calon siswa yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maka akan dianggap gugur.

Calon siswa yang tidak melakukan lapor diri atau daftar ulang akan dialihkan mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua. Jangan lupa untuk melakukan daftar ulang atau lapor diri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.