Sukses

Baca Alquran Jadi Syarat Napi Bebas, Menkumham Tarik Kalapas Polewali Mandar

Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dirusak warga binaan pada Sabtu 22 Juni.

Liputan6.com, Jakarta - Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dirusak warga binaan pada Sabtu 22 Juni. Mereka kesal atas kebijakan baru Kalapas Polewali Mandar, Haryoto yang mewajibkan setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Alquran.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Haryoto sudah ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM. Kebijakan baru yang dibuat Hartoyo dianggap melampaui Undang-undang.

"Bahwa tujuan itu baik, ya. Tetapi kalau buat syarat, itu melampaui UU," kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, berdasarkan undang-undang seorang napi yang sudah menjalani hukumannya bisa dibebaskan. Meskipun dia tidak bisa membaca Alquran.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyayangkan

Yasonna menyayangkan Haryoto membuat kebijakan napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Alquran. Dia menyebut, kebijakan itu memang berpotensi memicu kerusuhan di lapas.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan kayak begitu enggak boleh. Nanti akhirnya memancing persoalan. Tapi orangnya sudah ditarik," ujarnya.

Ke depan, Yasonna memastikan akan memberikan arahan kepada Kalapas agar membuat kebijakan yang sejalan dengan undang-undang. Kalapas juga dilarang membuat aturan yang berlebihan sehingga tidak menimbulkan konflik.

"Aa rapat-rapat pengarahan supaya tetap SOP jalan. Jangan berlebihan," tutup Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.