Sukses

Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Lewat Medsos

Para pelaku menggaet korban yang rata-rata perempuan dengan cara berkenalan menggunakan akun dan foto palsu di media sosial.

Fokus, Bandung - Tujuh orang anggota sindikat penipuan melalui media sosial berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Bandung. Lima diantaranya tengah diperiksa penyidik, sementara dua orang yakni Dadang dan Amir merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (20/6/2019), kedua napi ini yang mengendalikan anggota sindikat lainnya dari dalam penjara.

Kasus penipuan ini terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi. Para pelaku menggaet korban yang rata-rata perempuan dengan cara berkenalan menggunakan akun dan foto palsu di media sosial.

Mereka mengaku bekerja di sebuah perusahaan pelayaran dan berusaha menjalin hubungan dekat dengan korban. Setelah beberapa bulan, pelaku meminjam uang dengan dalih untuk modal usaha.

Para korban rata-rata menyetorkan uang antara Rp 10-30 juta. Namun, setelah korban mentransfer uang, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

"Mereka berkomunikasi lewat WA, lalu mengajak korban untuk mengirimkan uang dalam hal ini berkenalan. Sehingga korban bisa sukarela untuk mengirimkan uang tersebut," kata Wakapolres Bandung Kompol Mikranuddin Syahputra.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku sudah meraup uang ratusan juta rupiah dari para korban.

Polisi masih melakukan penyelidikan, karena diduga masih banyak korban yang belum melapor. Dari para tersangka menyita uang tunai senilai Rp 142 juta, puluhan buku rekening bank, belasan kartu ATM, satu unit mobil, dan 3 sepeda motor.

Para tersangka akan dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)Â