Sukses

Yusril Pertanyakan Waktu Sidang Lewati Batas, MK Putuskan Lanjut

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon berlangsung hingga lewat tengah malam.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) melampaui batas hari yang ditentukan. Sidang yang berjalan sejak Rabu 19 Juni 2019 pagi belum juga selesai hingga lewat tengah malam atau pukul 00.00 WIB di hari berikutnya, Kamis (20/6/2019).

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra melakukan interupsi kepada majelis hakim konstitusi begitu waktu menunjukkan pukul 00.00 WIB. Dia mempertanyakan hukum tata acara persidangan.

Menurut Yusril, bila tidak ada kesepakatan, sidang yang melebihi hari yang ditentukan hukum acara persidangan adalah sebuah pelanggaran.

"Jadi ini penting menurut tanggalan tahun masehi, ini sudah berganti hari, karenanya disepakati dahulu bagaimana?," tanya Yusril dalam persidangan di Gedung MK.

Hakim Ketua Majelis, Anwar Usman memberi keputusan bahwa sidang masih harus berlanjut terus. Sebab hal sidang ini adalah speedy trial. Artinya MK diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili sidang dengan waktu yang terbatas.

"Jadi seperti sidang sebelumnya yang pernah sampai subuh juga, dan ini masih sisa satu saksi fakta dan dua saksi ahli, maka ini tetap diteruskan," kata Hakim Anwar memutuskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.