Sukses

5 Fakta di Balik Aksi Koboi Jalanan Andy Wibowo

Aksi koboi jalanan itu rupanya terekam oleh kamera CCTV kemudian diunggah dan menjadi viral.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral seorang pengemudi BMW yang menodongkan senjata saat mencoba menerobos kemacetan jalan Ibu Kota.

Kala itu, sang koboi jalanan mencoba menerobos kemacetan dengan berjalan di lajur berlawanan namun terhadang oleh Panther yang datang dari arah berlawanan di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Juni 2019 pagi.

Karena pengemudi Panther tersebut tidak memberikan jalan, pengemudi BMW tersebut kemudian turun dan menodongkan senjata api ke arah pengemudi Panther. Aksi itu rupanya terekam oleh kamera CCTV kemudian diunggah dan menjadi viral.

Polres Metro Jakarta Pusat pun akhirnya menangkap koboi jalanan di depan hotel kawasan Pecenongan pada Sabtu 15 Juni 2019 pukul 01.00 dini hari.

Setelah ditangkap, pelaku bernama Andy Wibowo itu mengaku salah dan minta maaf. Belakangan, diketahui jika pengendara mobil BMW bernomor polisi B 1764 PAF itu positif menggunakan sabu.

Berikut 5 hal tentang aksi koboi jalanan yang menodongkan senjata dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Diketahui dari Video Viral

Pengendara mobil BMW bernomor polisi B 1764 PAF menodongkan senjata api ke arah pengemudi mobil Isuzu Panther di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Juni 2019 pagi.

Pengemudi BMW tersebut mencoba menerobos kemacetan dengan berjalan di lajur berlawanan namun terhadang oleh Panther yang datang dari arah berlawanan.

Karena pengemudi Panther tersebut tidak memberikan jalan, pengemudi BMW tersebut kemudian turun dan menodongkan senjata api ke arah pengemudi Panther.

Aksi koboi jalanan itu terekam oleh CCTV dan warganet kemudian mengunggah video tersebut yang akhirnya viral di media sosial.

 

3 dari 6 halaman

2. Pelaku Emosi dan Meminta Maaf

Polisi menangkap pengendara mobil BMW yang bertingkah layaknya koboi dengan menodongkan senjata api ke pengendara mobil lain di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat.

Andy Wibowo ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat di depan hotel kawasan Pecenongan pada Sabtu 15 Juni 2019 pukul 01.00 dini hari.

Menurut Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, pelaku Andy Wibowo merasa jalan yang dilaluinya satu arah dan mobil yang berada di depannya menghalangi kendaraannya.

"Yang bersangkutan merasa itu satu arah, terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur. Emosi, sehingga turun bawa senjata," ujar Arie.

Andy kemudian mengetuk kaca mobil Panther milik korban Oman Rahman dengan pistol. Kemudian dia menodongkan senjata ke arah korban. "Diketok dan dibuka kacanya dan ditodongkan kepada saudara Oman," jelas Arie.

Oman kemudian langsung memundurkan mobilnya untuk memberikan jalan kepada Andy. Andy pun langsung tancap gas. Tak hanya itu, Andy mengaku salah dan meminta maaf kepada publik. Terutama kepada korban si pengemudi Panther.

"Saya minta maaf dan mengakui kesalahan saya. Meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan kepada (korban) pengemudi Panther," ucap Andy.

 

4 dari 6 halaman

3. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Jakarta Pusat resmi menahan Andy Wibowo, koboi jalanan yang melakukan penodongan dengan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar sudah ditahan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.

Polisi menetapkan Andy sebagai tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukumannya kepemilikan senjata adalah 12 tahun penjara, dan 1 tahun untuk pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Arie mengatakan, tersangka penodongan tersebut ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Iya (20 hari) sesuai prosedur," kata dia.

 

5 dari 6 halaman

4. Positif Narkoba

Pengemudi mobil BMW yang bertingkah layaknya koboi jalanan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Andy Wibowo menjalani tes urine. Hasilnya, tersangka penodongan dengan senjata api tersebut, positif menggunakan narkoba.

"Iya dari hasil urine, dia positif narkoba," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andy menggunakan amfetamin. Menurut AKBP Arie, amfetamin dipakai Andy sebagai penenang.

"Amfetamin. Iya (penenang). Kan narkoba saja," ucap Arie.

 

6 dari 6 halaman

5. Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, surat kepemilikan senjata milik Andy Wibowo (53) sedang diteliti keasliaannya. Saat ini, sudah ke Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.

"Surat suratnya kalau menurut dia (tersangka) asli, ya nanti kita pastikan keasliannya sudah kita kirim ke Polda," kata Harry.

Dia menjelaskan, sejata api yang dimiliki Andy Wibowo dilengkapi dengan surat izin. Dalam surat tersebut, tertulis peruntukannya untuk membela diri.

"Kami sudah selidiki. Menurut pengakuan Andy Wibowo (tersangka) senjatanya sudah dimiliki sejak 5 tahun lalu dan ada surat suratnya juga," ucap dia.

Namun, Harry menegaskan, itu baru sebatas pengakuan. Penyidik tentunya akan mendalami lebih jauh terkait izin tersebut.

"Kalau memang nanti itu surat asli nanti ada evaluasi itu untuk pengunaan selanjutnya apakah itu dicabut atau tidak," ucap dia.

Tak hanya itu, menurut Harry, Andy Wibowo bisa saja dijerat pasal berlapis. Menurutnya, penyidik tidak hanya mendalami soal kepemilikan senjata api tapi juga terkait hasil tes urine tersangka yang positif narkoba jenis sabu.

"Iya tersangka pakai sabu. Kami akan dalami lebih jauh soal itu. Nanti setelah diperiksa kami akan informasikan," kata Harry.

Harry menjelaskan, saat ini tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika.

"Iya kita kenakan pasal berlapis lah," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.