Sukses

Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Adu Domba TNI-Polri

YM (32) ditangkap pada hari Jum'at tanggal 14 Juni 2019. Ricky mengungkapkan, tersangka telah menyebarkan capture percakapan hoaks tersebut ke 10 grup Whatsapp.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tersangka penyebaran informasi hoaks atau berita bohong berupa capture seolah-olah percakapan WhatsApp antara Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian dengan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

"YM diduga menyebarkan informasi atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui WA Grup Laskar Jihad 212 dengan menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil capture yang seolah-olah percakapan WA antara Kapolri dengan Menteri Kemaritiman," kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (14/6/2019).

YM (32) ditangkap pada hari Jum'at tanggal 14 Juni 2019. Ricky mengungkapkan, tersangka telah menyebarkan capture percakapan hoaks tersebut ke 10 grup Whatsapp.

"Tidak benar ada percakapan yang seolah-olah dapat diartikan sebagai dua pejabat negara yang merancang skenario kasus KZ (Kivlan Zen), dan tidak benar juga ada arahan pimpinan dalam vicon (video conference) terkait Polri berhak menindak TNI yang melanggar hukum serta kriminalisasi terhadap Purnawirawan TNI," beber Ricky.

Tersangka YM ditangkap di kediamannya di Bojong Baru, RT/RW 001/008 Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Polisi juga menyita beberapa alat bukti, termasuk ponsel pribadi tersangka.

"Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah satu unit HP Samsung J Pro, dan satu SIM card dengan nomor yang digunakan tersangka untuk mengirimkan konten tersebut pada WA grup," terang Ricky.

YM dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," jelas Ricky.

Sampai saat ini polisi masih mendalami pihak yang membuat konten hoaks tersebut.

"Ini kan baru ditangkep dinihari tadi, kita akan periksa secara intensif," kata Ricky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Konten

Isi konten hoaks tersebut memuat tangkapan layar ponsel seolah terjadi percakapan antara Kapolri dengan Menko Kemaritiman.

Di dalam tangkapan layar tersebut terlihat video pengakuan Iwan tersangka rencana pembunuhan empat tokoh nasional berserta narasi yang seakan-akan Kapolri sedang laporan ke Menko Maritim.

"Atas instruksi abang kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si kivlan dll untuk itu si iwan kami bayar lebih," pesan dari seakan-akan Kapolri kepada Menko Luhut.

Lalu seakan-akan Menko Kemaritiman menjawab, "Ok, To terimakasih. Salam 01". Dilanjutkan balasan Kapolri, "Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya". Lalu diakhiri dengan jawaban Menko Kemaritiman, " Jangan gegabah rakyat semakin pandai".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.