Sukses

Menhan Mengaku Belum Baca Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen

Pengacara Kivlan Zen mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan perlindungan hukum ke sejumlah menteri dan pati TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen mengajukan surat penangguhan penahanan dan permohonan perlindungan hukum untuk kliennya ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI. Salah satu menteri yang disurati adalah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Ryamizard mengaku belum membaca surat Kivlan Zen tersebut. Alasannya, dia tengah menghadiri serah terima jabatan.

"Belum saya baca. Saya kan baru dari upacaranya nih, serah terima jabatan. Belum berkumpul dengan aparat-aparat ini. Saya belum baca," ucap Ryamizard di kantornya, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia pun mengaku belum tahu apakah surat dari pengacara Kivlan Zen itu sudah sampai di mejanya atau belum.

"Bagaimana mau kasih tahu. Nanti deh. Kita lihat. Mudah-mudahan Itu surat yang isinya menyenangkan. Kan saya belum baca, belum baca. Bener lho belum baca. Lihat aja enggak tuh surat," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diajukan 3 Juni Lalu

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, timnya mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu. Surat itu juga berisi permohonan perlindungan hukum untuk Kivlan Zen.

Surat permohonan tersebut ditujukan ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI.

Menurut dia, surat permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen tersebut diajukan pada 3 Juni 2019.

"Benar (telah diajukan surat penangguhan). Adalah diajukan 3 Juni 2019," ucap Tonin saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia menegaskan, menteri dan pati TNI yang dimaksud antara lain, Menko Polhukam, Menteri Pertahanan. Kemudian Pangkostrad sampai Danjen Kopassus.

"Mengirimkan surat Menhan, Menkopolhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus. Meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," pungkas pengacara Kivlan Zen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.