Sukses

Polisi Akan Tindak Mobil Barang Angkut Orang untuk Liburan ke Jakarta

Sejumlah warga menggunakan mobil bak terbuka dan truk pengangkut barang untuk mengangkut orang berlibur ke sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga menggunakan mobil bak terbuka dan truk pengangkut barang untuk mengangkut orang liburan ke sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi akan menindak tegas siapapun yang menjadikan mobil barang sebagai alat angkut penumpang (orang) di Jakarta.

"Yang namanya mobil barang fungsinya bukan untuk orang," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu (8/6/2019).

Ia menjelaskan, mengubah fungsi kendaraan barang menjadi penumpang orang itu sudah tak heran dilakukan di daerah-daerah luar Jakarta. Karena memang itu dibolehkan atas izin pemerintah daerah.

Namun untuk di Jakarta, hal itu tak diperbolehkan. Mobil angkutan barang dirubah menjadi mobil penumpang orang.

"Tapi kalau Jakarta tidak ada toleransi karena ini kota metropolitan," jelasnya.

Pihaknya akan menyetop jika kedapatan kendaraan pengangkut barang yang digunakan untuk penumpang orang yang akan liburan ke sejumlah tempat Jakarta.

Menurutnya, jika mobil pengangkut barang digunakan untuk mengangkut orang. Itu akan membahayakan mereka sendiri, terlebih dengan jarak tempuh yang sangat jauh.

"Jika ada sekarang, mungkin sudah ada tindakan. Tapi tidak tilang dulu, teguran agar tidak membawa orang pada kendaraan tersebut," terangnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Pengecualian

Hanya saja terdapat beberapa pengecualian yang membolehkan angkutan barang digunakan sebagai kendaraan penumpang. Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi, kabupaten atau kota belum memadai.

Pengecualian lainnya, yaitu untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, dan kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga tertera pada Peratutan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Sementara Pasal 303 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, namun tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Reporter: Nur Habibie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini