Sukses

Eks Danjen Kopassus Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Makar

Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pensiunan jenderal bintang dua itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan makar.

Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Selain dilaporkan tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 Jo Pasal 146.

Humisar mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Soenarko setelah melihat video di media sosial YouTube yang sempat viral. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Soenarko telah membuat resah dan tidak nyaman.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana," kata Humisar usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Dia menjelaskan, pernyataan Soenarko dalam video tersebut dinilai telah memprovokasi dan mengadu domba antara aparat penegak hukum Polri- TNI dan masyarakat.

"(Terlapor) menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli. Yang (pangkat) masih di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya hal ini, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini ingin agar polisi bisa mencegah perbuatan tindak makar tersebut. Polisi juga diminta untuk melakukan pengusutan kepada elit-elit politik yang merupakan aktor intelektual.

"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Tanggapan Pihak Soenarko

Dalam konferensi pers di Hotel Atlet Century, Jumat 31 Mei 2019, pihak Soenarko yang diwakili tim kuasa hukum dan sejumlah mantan petinggi militer mengatakan, mantan Danjen Kopassus itu tak pernah melakukan, menyuruh melakukan, tidak turut serta melakukan perbuatan aksi massa pada 22-23 Mei 2019 sebagaimana dimaksud dalam SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri.

Pihak pengacara juga membantah kliennya menyelundupkan senjata api. Baca selengkapnya di tautan ini.

 

*Artikel ini telah diedit dan ditambahkan tanggapan kuasa hukum atau pihak Mayjen (Purn) Soenarko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.