Sukses

2 Direktur PLN Dipanggil KPK Jadi Saksi Sofyan Basir

KPK seharusnya juga akan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Namun, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua pejabat di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dua direktur tersebut yakni, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara Djoko R Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, ‎Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Selain Djoko dan Amir, penyidik akan memeriksa Senior Vice President Legal Corporate PT PLN ‎Dedeng Hidayat, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Namun, Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Menurut Febri, Jonan sudah mengirimkan surat terkait ketidak‎hadirannya.

"Informasi ada surat dari pihak Kementeriaan ESDM, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Sofyan Basir

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.