Sukses

Soal Pengawas Ucapan Tokoh, Moeldoko: Pemerintah Tak Halangi Kebebasan Demokrasi

Moeldoko mengatakan tujuan pembentukan Tim Hukum Nasional untuk menyeimbangkan kebebasan berdemokrasi dan penegakkan konstitusi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah serius ingin membentuk Tim Hukum Nasional yang bertugas untuk mengawasi ucapan tokoh-tokoh politik yang diduga melanggar hukum. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan tim tersebut tidak akan membatasi kebebasan berdemokrasi di Tanah Air.

"Tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi, tidak sama sekali," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, Tim Hukum Nasional nantinya menjadi instrumen Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dalam melihat, mendengar, dan membaca pelbagai isu yang berkembang di masyarakat. Terutama ucapan tokoh berupa hasutan dan seruan makar terhadap pemerintah yang sah.

"Saya sering mengatakan bahwa sebuah negara yang memiliki demokrasi kuat seperti Indonesia kalau tidak diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat maka ada kecenderungan anarkis," ujar dia.

Moeldoko mengatakan tujuan pembentukan Tim Hukum Nasional untuk menyeimbangkan kebebasan berdemokrasi dan penegakkan konstitusi di Indonesia. Sebagaimana yang diterapkan di Amerika Serikat, pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyatnya namun tetap menjunjung tinggi konstitusi.

"Di Amerika itu boleh berbicara menegakkan kebebasan tetapi lihat patung liberty sebelah tangan kirinya itu memegang konstitusi yang maknanya kebebasan tanpa diimbangi oleh konstitusi maka kecenderungan itu akan anarkis," kata Moeldoko.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Anarkisme

Moeldoko melanjutkan pemerintah berharap pembentukan Tim Hukum Nasional bisa mencegah adanya anarkisme. Sekaligus merespons seruan tokoh untuk melakukan anarkis pasca-Pemilu 2019.

Salah satu contoh seruan yang dimaksud adalah mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"Sedang beredar sekarang ajakan Pak Kivlan Zein pada tanggal 9 untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka," tuturnya.

"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan? Apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya? Maka ini perlu lah tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi sehingga nanti kalau terjadi langkah-langkah pendekatan yudisial atau mereka ambil tindakan yang lain, maka itu justru menimbulkan kegaduhan dan lain-lain," pungkasnya.

Reporter: Titin Supriatin

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.