Sukses

KPK Kirim SPDP ke Rumah Sofyan Basir Sebelum Umumkan Tersangka

KPK mengirimkan SPDP ke rumah Dirut PT PLN Sofyan Basir tadi pagi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir atau SFB sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Terkait peningkatan status ini, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Sofyan, pagi tadi.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Jubir KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Dalam kesempatan ini, Febri mengajak semua pihak untuk menempatkan penanganan perkara tersebut sebagai sebuah proses hukum. Dia juga mengingatkan kepada tersangka maupun saksi untuk bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Masyarakat kami harap juga dapat mengawal proses hukum ini agar dapat berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, kami ingatkan pada tersangka dan saksi yang akan dipanggil agar bersikap koperatif dan membuka informasi yang diketahui secara benar," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan anggota Komisi VII Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"KPK meningkatkan penyidian SFB Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1," kata Komisioner KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/4/2019).

Peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.