Sukses

4 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Segera Disidang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber penyerahkan empat tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber penyerahkan empat tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019). Dengan begitu, keempat tersangka tersebut segera dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Pol Prasetyo mengatakan, tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap alias P21.

"Proses tahap dua berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Proses tahap dua juga didampingi oleh pengacara masing-masing tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Adapun keempat tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikirim ke kejaksaan itu adalah, Mujiman alias Maulana (53), Sugiyono alias Abdul Karim (58), Titi Setiawati (54), dan Suroso (50).

Pada perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, polisi lebih dulu melimpahkan tersangka bernama Bagus Bawana Putra alias BBP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan pria yang berperan sebagai kreator hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu telah menjalani sidang dakwaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan ke Kreator Hoaks

Penyebar hoaks 70 juta surat suara telah dicoblos Bagus Bawana Putra alias Bagnatara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). Bagus didakwa telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Terdakwa Bagus Bawana Putra dengan sengaja menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Mangontan saat membacakan surat dakwaan milik Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

Jaksa membeber awal mula penyebaran berita bohong saat seseorang atas nama Sugiono menginformasikan adanya kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos pasangan nomor 01 di grup whatsapp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Banten.

Anggota grup Whatsapp tersebut bernama Maulana kemudian menginformasikan ke Bagus yang kemudian diteruskan ke grup Whatsapp Probowiseso, dengan pesan suara berdurasi 58 detik.

Bagus kemudian menghubungi seseorang bernama Suroso yang meminta agar informasi tersebut segera disampaikan kepada Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.

"Ini posisi saya di Bogor saya ditelepon teman seorang marinir lagi heboh ditemukan surat suara yang sudah dicoblos nomor 01 isinya 80 juta surat suara tolong kalau ada akses sampaikan ke Pak Joksan (Djoko Santoso). Aku juga lagi nyari (akses) ke Pak Joksan masih dibuka katanya, lagi diamanin marinir," ucap Jaksa menirukan percakapan Bagus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.