Sukses

Anies Sebut Pencemaran Udara di Jakarta Akibat Mobilitas Masyarakat

Anies Baswedan tidak mempersoalkan adanya gugatan LBH Jakarta mengenai pencemaran udara.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan adanya gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai pencemaran udara. Anies mengakui udara di Jakarta memamg telah tercemar akibat dari mobilitas masyarakat sehari-hari dalam menggunakan transportasi.

"Ini fakta, bukan opini. Fakta tentang polusi. Di mana transportasi pribadi mendominasi, itulah kita saksikan konsekuensinya pada kualitas udara," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/4/2019).

Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik. Nantinya, transportasi akan diperluas jangkauannya.

"Kita juga sedang kerjakan JakLingko. Itu dalam proses pengembangan," ucapnya.

Selain itu, Anies Baswedan menyebut bus listrik pun akan segera dioperasikan. "Transjakarta bulan depan akan mulai menggunakan uji coba dengan berbasis listrik. Ke depannya kita berharap semuanya bisa berbasis listrik," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bersama menggugatan Pemprov DKI terkait udara Jakarta. Berdasarkan data lingkungan Hidup, udara Jakarta sudah mencemaskan.

Parameternya, CO2 , SP2, Co, debu, timah, hidro karbon, dan salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman udara Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Diketahui, bila PM 2.5 kadarnya melebihi batas, artinya sudah berbahaya bagi kesehatan manusia.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, angka rata-rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional yaitu 34.57 ug/m3.

"Siapa aja yang digugat? Rencananya tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi juga Pemprov Jawa Barat dan Banten. Karena permasalahan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di sana," kata pengacara Publik LBH lainnya, Ayu Eza Tiar saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 14 April.

Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta dilakukan mulai dari 14 April hingga 30 hari ke depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.