Sukses

Gelar Rakernas, Aspeksindo Bahas Tata Kelola Pesisir dan Pulau Kecil

Aspekpindo menilai berbagai aturan,l undang-undang, masih belum sinkron sehingga belum tercipta tata kelola yang maksimal.

Liputan6.com, Balikpapan - Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) menggelar rapat kerja nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat malam, 22 Maret 2019. Berbagai aturan, bahkan hingga di level undang-undang, disebutkan masih belum sinkron sehingga belum tercipta tata kelola yang maksimal.

Menurut Ketua Aspeksindo, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud saat ini ada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun dalam praktiknya terdapat masalah, baik dari sisi substansi hukum, kelembagaan, aparatur hukum, pelayanan hukum, hingga budaya hukum masyarakat.

Gafur menjelaskan, dalam Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur pemberian kewenangan pengelolaan wilayah kepada pemerintah daerah provinsi.

Sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan oleh gubernur maupun bupati/walikota sesuai dengan wilayahnya.

Ada juga dalam UU No 1 Tahun 2014 disebutkan, bahwa kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk suaka alam dan kawasan pelestarian alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk taman nasional/taman nasional laut, suaka margasatwa, dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Tapi dalam praktiknya saat ini masih di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Gafur dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2019).

Karena itu Gafur berharap Rakernas ini membahas langkah-langkah penyelesaian masalah-masalah tersebut.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko menambahkan bahwa Aspeksindo bisa mendorong penataan ruang laut secara nasional agar potensinya bisa dikelola maksimal.

"Aspeksindo bisa jadi kelompok penekan,dengan kata lain Aspeksindo bisa mendorong dan mengawal kebijakan yang menguntungkan rakyat, terutama rakyat pesisir dan pulau-pulau tersebut," kata Moeldoko.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.