Sukses

Diduga Terlibat Prostitusi Online, 8 Wanita Diamankan dari Apartemen Kebagusan City

Mereka menawarkan prostitusi online lewat aplikasi Wechat dan Twitter.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, melakulan operasi penggerebekan prostitusi online. Dibantu pihak Kelurahan Kebagusan, Babinkamtibnas, dan Polsek Pasar Minggu, tim menangkap 8 pelaku.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (14/3/2019), tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 19.00 WIB. Kamar pertama disasar dan diamankan dua perempuan dengan satu pria.

Setelah dibawa ke posko, tim kemudian bergerak ke kamar berikutnya dan mengamankan tiga perempuan dan satu pria yang diduga muncikari.

Satu wanita lagi ditangkap sedang melayani pelanggan di kamar lantai 10 Tower C. Dia mengaku berasal dari Solo dan sudah tujuh bulan menyewa satu unit apartemen tersebut.

Seluruh pelaku prostitusi online itu menawarkan jasa esek-esek lewat aplikasi Wechat dan Twitter. Mereka mematok tarif hingga Rp 1 juta rupiah untuk satu jam.

Kepala Keamaman Apartemen Kebagusan City, Bernard menyampaikan, pihaknya memang rutin melakukan operasi antinarkoba dan prostitusi online. Melalui kamera pengawas atau CCTV, mereka mencatat penghuni dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Mereka memperdagangkan sendiri dirinya dengan tarif variatif. Mereka banyak nggak ngaku berapa kalinya tapi dari CCTV, semalam bisa empat kali naikkan laki-laki (ke kamar)," tutur Bernard di lokasi.

Lurah Kebagusan Leo Yudhantara menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah pengelola Apartemen Kebagusan City yang peduli dengan bahayanya narkoba dan prostitusi online.

"Yang dilakukan pengelola luar biasa. Tahu kemajuan perubahan yang tidak online menjadi online. Menjebak melalui sebagai konsumen. Barbuk sudah cukup jelas dan kita akan serahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan," kata Leo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Tindak Pidana

Sejauh ini, setiap barang bukti yang diamankan akan diurus oleh pihak kepolisian. Jika terbukti ada unsur pidana seperti perdagangan orang dan sejenisnya, maka pelaku akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Harapan kami kondisi ini yang kami harapkan menciptakan kondisi tidak ada narkoba dan prostitusi. Membersihkan dari hal yang negatif itu," Leo menandaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.