Sukses

Rombak Tim TGUPP, Anies Baswedan Keluarkan Peraturan Baru

Dalam Pergub baru, Anies mengubah menjadi empat bidang yaitu bidang respon strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak susunan hingga jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Perombakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Kendati banyak mengubah formasi TGUPP, namun Anies menyebut keputusannya itu bukan sebagai perombakan.

"Sebenarnya bukan perombakan. Sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada disitu," kata Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Awalnya dalam Pergub Nomor 187 Tahun 2017 itu tertuliskan terdapat lima bidang yang ditangani oleh TGUPP yakni bidang percematan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang ekonomi dan lapangan kerja serta bidang pengelolaan pesisir.

Sedangkan dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019, Anies mengubah menjadi empat bidang yaitu bidang respon strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Untuk bidang respon strategis, anggota TGUPP bertugas menganalisis pengaduan masyarakat serta memiliki kewenangan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Anggota Tidak Ditentukan

Selanjutnya bidang hukum dan pencegahan korupsi itu gabungan dari bidang harmonisasi regulasi serta pencegahan korupsi. Dimana tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam penanganan hukum dan pencegahan korupsi.

Lalu, bidang pengelolaan presisir tidak ada perubahan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan dalam bidang ekonomi dan percepatan pembangunan, anggota ditugaskan untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur. 

Sementara itu dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tidak ditentukan jumlah anggotanya. Sebab disesuaikan dengan kebutuhan, yakni berdasarkan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah. Sedangkan dalam Pergub sebelumnya berjumlah 73 orang anggota TGUPP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

  • Anies