Sukses

Sidang Lanjutan Ahmad Dhani Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 7 Saksi

Sunarta mengatakan, tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan para saksi dari masyarakat yang merasa haknya terganggu.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, yang terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran Idiot, pada Selasa 26 Februari pekan depan, akan menghadirkan tujuh saksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Sunarta yang menuturkan bahwa pihaknya bakal menghadirkan tujuh dari 10 saksi. 

"Sidang pekan depan kita menghadirkan 7 dari 10 saksi dalam sidang Ahmad Dhani Prasetyo (ADP). Kita berharap keterangan 7 saksi itu bisa diperdengarkan semuanya dalam pekan depan. Kita gerak cepat, sidang digelar seminggu dua kali," tuturnya, Jumat, 22 Februari 2019.

Sunarta mengatakan, bahwa tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan para saksi dari masyarakat yang merasa haknya terganggu. Dan, tidak menutup kemungkinan, pihak dari teman ADP yang mengetahui kejadiannya, bisa juga hadirkan sebagai saksi.

"Pokoknya semua saksi yang terkait bisa kita mintai keterangan," ujar dia. 

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton Widyopriyono menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo.

Hakim menerima surat dakwaan jaksa. Sidang perkara tersebut berlanjut hingga putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dari terdakwa Dhani Ahmad Pradetyo dalam perkara tersebut tidak diterima," tutur Anton dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan sidang perkara tersebut pada rangkaian agenda pemeriksaan. Dengan demikian, seluruh saksi akan dihadirkan oleh jaksa untuk dimintai keterangan dalam sidang selanjutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Tolak Eksepsi Dhani

Dalam sidang sebelumnya, Ada tiga poin dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Ahmad Dhani. Salah satunya yakni dalam penerapan pasal 27 ayat 3 dianggap keliru oleh penasehat hukum.

Selain itu, berkas dalam dakwaan JPU juga tidak diberi tanggal. Serta yang melaporkan seharusnya perseorangan, bukan badan.

"Kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena eksepsinya tidak mendasar," tutur JPU, Rahmat Hari Basuki, usai sidang di PN Surabaya.

Menurut dia, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pertama sudah sesuai dengan Undang-Undang. Dimana dakwaannya telah diberi tanggal, dan diterima panitera PN Surabaya. 

Kemudian mengenai pihak yang melaporkan perkara ujaran kebencian adalah subjek dari organisasi yang berbadan hukum. Bukan objek, tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota.

"Itulah yang melaporkan. Jadi kami nilai dakwaan ini sudah sesuai dengan UU. Untuk itu Majelis Hakim agar memutuskan menolak eksepsi dari penasehat hukum, dan menetapkan perkara ini untuk dilanjutkan," ujar dia.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara  membacakan beberapa point' nota keberatan (Eksepsi) kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kedua dengan agenda pembacaan Eksepsi digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.