Sukses

Kelar Diperiksa Seharian di Polda Metro, Joko Driyono Puji Penyidik Polri

Jokdri, sapaannya, diperiksa Senin 18 Februari 2019 sekitar pukul 09.48 WIB. Dia baru terlihat meninggalkan gedung Ditreskrimum sekitar pukul 07.15 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoneisia (PSSI) Joko Driyono selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Joko berharap kasus yang menjeratnya berjalan baik.

"Sejak kemarin sekitar jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," ujar Joko di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2).

Jokdri, sapaannya, diperiksa Senin 18 Februari 2019 sekitar pukul 09.48 WIB. Dia baru terlihat meninggalkan gedung Ditreskrimum sekitar pukul 07.15 WIB.

Jokdri tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan yang dia jalani maraton sejak kemarin. Dia berharap kasus ini cepat selesai.

"Tentu akan ada proses lanjutan, mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik, terimakasih ya," ujarnya.

Lebih lanjut ia langsung menuju mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya saat ditanyakan seputar penyidikan dirinya.

"Saya kira nanti ya, nanti aja," pungkas Jokdri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terobos Garis Polisi

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. PSSI memberikan penjelasan bahwa Plt Ketua Umumnya bukan ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor, tapi karena menerobos garis pembatas polisi (police line). Penjelasan itu dilansir situs resmi PSSI.

Untuk diketahui sebelumnya, tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.

Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (15/2) malam. Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono juga dicekal untuk berpergian keluar Indonesia. Menurut Argo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan itu selama 20 hari ke depan.

"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasaan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," kata Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa.

 

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.