Sukses

Syarat Ormas yang Bisa Terima Dana Pembangunan DKI Jakarta

Taufan mengatakan pengelolaan dana pembangunan hanya diserahkan kepada ormas yang telah memiliki badan hukum ataupun yang telah terdaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi anggaran dana kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan. Namun demikian, tidak sembarangan ormas bisa mendapatkan dana pembanguna tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menerima dana untuk pembangunan harus mempunyai kemampuan ataupun keahlian.

"Bisa kalau punya kemampuan di bidang tertentu. Enggak bisa sembarangan (ormas)," kata Taufan saat dihubungi, Jumat, 15 Februari 2019. 

Taufan juga menyebut, untuk pengelolaan dana pembangunan hanya diserahkan kepada ormas yang telah memiliki badan hukum ataupun yang telah terdaftar. Baik sebagai binaan dari satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja perangkat daerah.

Nantinya, lanjut dia, ormas dapat mengajukam proposal kegiatan dalam setiap pelaksanaanya. Dan untuk pengawasannya dilakukan sejak pengajuan proposal.

"Pengawasan melekat, yang diberikan dana itu harus kita monitoring," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, pemberian dana pembangunan kepada ormas  sudah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Yakni, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dia menyatakan organisasi masyarakat yang dimaksud yaitu pengurus karang taruna, RT, RW ataupun kelurahan.

"Jadi LMK, Karang Taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan. Kalau tanya peraturan ini, jangan sama Gubernur DKI, tanya sama pemerintah pusat," kata Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.