Sukses

KPK Duga Samin Tan Suap Eni Saragih terkait Kontrak Batubara Kementerian ESDM 

Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. 

Samin Tan diduga memberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga telah memberi hadiah atau janji terkait PKP2B sejumlah Rp5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Menurut dia, pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengab Kementerian ESDM. Permintaan Samin Tan ini disanggupi Eni. 

"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM. Di mana, posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," jelas Syarif.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Pilkada

Syarif mengatakan dalam proses penyelesaian itu, Eni Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

Uang itu diduga untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih. Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

"Transaksi terjadi di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," ucap Syarif.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.