Sukses

Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Richard Muljadi Ditunda

Richard ditahan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan dengan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain Richard Muljadi, ditunda. Sidang vonis yang harusnya digelar Kamis ini (14/2/2019) ditunda Kamis pekan depan, 21 Februari 2019.

Mery Taat Anggarasih selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, alasan diundurnya pembacaan amar putusan terhadap Richard Muljadi karena ketua majelis hakim yang menangani perkara ini sedang sakit.

"Ketua majelis hakim sedang sakit. Dan jika Ketua majelis hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Mery saat sidang putusan, Kamis.

Ia menjelaskan, jika seorang anggota hakim atau yang lain ingin atau dapat menggantikan ketua majelis hakim, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari tingkatan yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi.

"Kalau anggota memungkinan untuk menggantikan, tetap harus ada penetapan Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Oleh karena itu, sidang putusan terhadap terdakwa Richard Muljadi diundur menjadi minggu depan pada hari yang sama.

"Maka itu pembacaan putusan hari Kamis yang akan datang tanggal 21 Februari 2019," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Seperti diketahui, Richard ditahan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8/2018). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.