Sukses

PKS Umumkan Wagub DKI Pengganti Sandiaga Hari Ini?

Menurut Mardani, beban memimpin DKI Jakarta sangat berat jika hanya dipimpin satu orang Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno akan diumumkan hari ini. Namun, Mardani enggan membocorkan siapa pengganti Sandiaga.

"DPP yang ngumumin, katanya DPP yang akan nyiapin, tanya Pak Mustafa Kamal (Sekjen PKS)," kata Mardani di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Menurut Mardani, beban memimpin DKI Jakarta sangat berat jika hanya dipimpin satu orang Anies Baswedan.

"Jakarta bukan cuma beban penduduknya yang besar, tapi karena ini pusat Ibu Kota jadi bebannya bertumpuk ya, beban pemerintah pusat kan banyak di DKI dan karena paling baik Anies harus segera punya pendamping," ujar Mardani.

Mardani berharap, dalam waktu dekat nama wagub DKI yang akan mendampingi Anies sudah diumumkan untuk bersama-sama memimpin Jakarta.

"Kami harap secepatnya lebih baik, karena kasihan Mas Anies sendirian," tandasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Belum Terima

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI terus berjalan. Berdasarkan informasi yang ia terima, nama wagub segera keluar karena proses sudah mendekati final.

"Prosesnya sudah berjalan dan kalau dari informasi yang beredar sudah mendekati final, dan saya siap untuk menyambut begitu ada nama diserahkan kepada Gubernur dan begitu ada, kami akan langsung proses diteruskan ke DPRD," kata Anies di kawasan Monas, Senin (11/2/2019).

Saat ini Anies mengaku belum menerima nama calon DKI 2 yang akan menemaninya hingga 2022. "Kalau Senin pagi ini saya belum terima, tapi kalau Senin sore saya belum tahu,' ucapnya.

Meski demikian, Anies Baswedan mengaku pasrah jika calon wagub akan diumumkan usai Pilpres 2019.

"Setuju tidak setuju, suka tidak suka, undang-undangnya mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung, itu aturan perundangan nya," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.