Alasan Jokowi Akan Perpanjang Masa Usia Pensiun Tamtama-Bintara TNI

Alasan Jokowi Akan Perpanjang Masa Usia Pensiun Tamtama-Bintara TNI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan memperpanjang masa usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara TNI dari usia 53 tahun menjadi 58 tahun.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (30/1/2019), hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai memberikan pengarahan pada rapat pimpinan TNI dan Polri tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Jokowi, pada usia 53 tahun prajurit TNI sebenarnya masih produktif. Untuk perpanjangan masa pensiun tersebut terlebih dahulu harus merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam undang-undang tersebut batas usia pensiun 58 tahun hanya berlaku untuk perwira.

"Saya sudah perintahkan jajaran untuk merevisi undang-undang, kalau umur 53 itu kan masih produktif, masa pensiun," ujar Presiden RI Joko Widodo. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Muhammad Ali pada 30 January 2019, 09:16 WIB

Video Terkait

Spotlights