Sukses

Komisi III DPR Wacanakan Eksaminasi Kasus Baiq Nuril

Usulan melakukan eksaminasi kasus Baiq Nuril berasal dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan disepakati semua fraksi yang hadir, yaitu PDIP, PKB, Nasdem, dan PKB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI sepakat bakal melakukan eksaminasi putusan Mahkamah Agung terkait kasus yang menjerat bekas guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR.

Arsul menyebut usulan melakukan eksaminasi berasal dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan disepakati semua fraksi yang hadir, yaitu PDIP, PKB, Nasdem, dan PKB.

Komisi III menerima kedatangan Baiq Nuril serta pendampingnya, mulai dari pengacaranya Joko Jumadi, Direktur Eksekutif ICJR Anggara, dan Rieke Diah Pitaloka. Mereka menyampaikan kejanggalan dalam kasus pelecehan seksual yang justru menjerat Baiq Nuril dengan UU ITE.

Arsul meminta kepada pihak Baiq Nuril untuk menyertakan bahan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diserahkan ke Mahkamah Agung sebagai bahan eksaminasi. Seperti diketahui saat ini Baiq Nuril tengah menempuh upaya hukum terakhir lewat PK.

"Supaya lengkap tolong semua bahan PK disertakan juga ke komisi III," ujar Arsul saat rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Hadirkan Ahli Hukum

Terpisah, Arsul menjelaskan, eksaminasi ini bakal menghadirkan ahli hukum untuk melihat kembali dari perspektif ilmu hukum. Kendati Komisi III tak bisa mengubah putusan, tapi bisa menyampaikan kepada mitra kerja yaitu kejaksaan dan Mahkamah Agung.

"Lihat lah ada putusan Anda yang bisa saja dari sisi kepastian hukum memenuhi dari sisi keadilan hukum kemudian dianggap melukai keadilan hukum masyarakat. Itu yang bisa dilakukan. Sehingga tidak pada kasus ini daja kedepannya hakim-hakim itu melihat dua sisi. Dari sisi keadilan hukum dan kepastian hukum," jelasnya.

Pihak Baiq Nuril menerima dengan baik rencana eksaminasi itu. Menurut Kuasa Hukum Joko Jumadi, mengatakan eksaminasi diharapkan dapat menjadi pertimbangan MA dalam memutus PK.

"Kita masih menunggu putusan PK, paling tidak dengan berbagai pendapat pihak dalam kasus ini paling tidak bisa memengaruhi hakim dan bagaimana rasa keadilan itu dapat ditegakkan," kata Joko.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.