Sukses

Perantara Suap APBN-P Eka Kamaluddin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Taufiq menyampaikan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK.

Eka didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Dia didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaluddin berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/1/2019).

Taufiq menyampaikan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, Eka juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 158 juta selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Taufiq.

JPU juga menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Eka Kamaluddin yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. JPU menilai akibat perbuatannya, terdakwa secara tidak langsung merugikan masyarakat pengguna infrastruktur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Meringankan

Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Serta terdakwa secara terus terang memberikan keterangan di persidangan, terdakwa berstatus sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Nomor Keputusan 136 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019," jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU KPk menyebut uang sebesar Rp 3,6 miliar diberikan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang itu diberikan kepada Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono melalui Eka dan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan DAK dan Dana Insentif Daerah, termasuk agar Kabupaten Sumedang mendapatkan DAK dalam RAPBN-P 2018.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Suap APBNP