Sukses

4 Fakta di Balik Pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Penjara

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memvonis Abu Bakar Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya Basuki Tjahaja Purnama, kabar gembira juga datang untuk pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir. Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal membebaskan napi terorisme itu dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, pekan depan.

Kabar tersebut disampaikan pertama kali oleh utusan Presiden Jokowi Yusril Ihza Mahendra kepada anggota Tim Pengacara Muslim, Mahendra Datta.

"Insyaallah menurut janji Yusril atau Presiden, dalam waktu minggu depan. Caranya belum disampaikan, berbagai cara wewenang pemerintah," kata Mahendra dalam jumpa pers di kantornya, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memvonis Abu Bakar Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono, pada 2011 lalu.

Berikut sejumlah fakta terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir dari penjara:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Bebas Tanpa Syarat

Jokowi akan membebaskan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat. Saat menjalani hukuman, Baasyir sebenarnya berhak mendapatkankan bebas bersyarat sejak 13 Desember lalu. Karena telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman selama 15 tahun penjara dan mendapat remisi selama 36 bulan.

Namun, pimpinan JAT itu selalu menolak rencana kebebasannya jika bersyarat. Menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, alasan penolakan tersebut karena dia hanya ingin tunduk kepada Islam dan Tuhan.

"Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhan-mu," kata Yusril menirukan Baasyir dalam jumpa pers di Kantor Hukum Mahendratta, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Sesuai Huruf c Ayat (1) Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seharusnya Baasyir diwajibkan mengikuti program deradikalisasi serta mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

3 dari 5 halaman

2. Alasan Kemanusiaan

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud atau lebih akrab disapa Ustaz Abu Bakar Baasyir lahir di Jombang, 17 Agustus 1938. Kini usianya menginjak 81 tahun.

Di usianya yang sudah sepuh, Baasyir tercatat beberapa kali keluar masuk rumah sakit karena kondisi kesehatan yang menurun selama menghuni lembaga pemasyarakatan 9 tahun terakhir.

"Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya. Pak Jokowi tak tega ada ulama di penjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY," kata Yusril yang kini menjabat sebagai kuasa hukum pasangan calon presiden Jokowi-Ma'ruf.

4 dari 5 halaman

3. Baasyir Sambut Gembira Kebebasannya

Kabar kebebasannya tak mampu disembunyikan pimpinan JAT ini saat hendak menunaikan ibadah salat Jumat bersama seorang pendamping dan petugas. Dia tak berhenti mengucap syukur atas kabar menggembirakan tersebut.

"Perasaannya ya bersyukur kepada Allah. Kalau Allah memang nanti menginzinkan, bisa jadi bersyukur kepada Allah," ucap Abu Bakar Baasyir.

Abdul Rohim, salah satu anak Baasyir, juga tiada henti menyampaikan syukur dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak.

"Kami bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang besar ini. Dibebaskannya beliau dari penjara ini merupakan hal wajib yang patut kami syukuri. Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih kepada siapapun yang terlibat dalam upaya kami memperjuangkan, membebaskan beliau dengan hak-haknya selama ini," ucap anak Baasyir.

"Mudah-mudahan Allah SWT menjadikanya sebagai amal soleh bagi siapapun yang terlibat, apapun, dimanapun atas peran yang dilakukan," tambah Rohim.

5 dari 5 halaman

4. Masih Menunggu Proses Administrasi

Sementara itu, pelaksanaan pembebasan masih menunggu proses administrasi. Pihak Lapas Gunung Sindur juga tengah menunggu surat perintah dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pembebasan Baasyir.

"Ini kan masih proses belum dilakukan. Eksekusinya belum. Jadi kami tidak akan panjang lebar, karena sudah disaksikan bapak-bapak tadi, langsung yang menyampaikannya Prof Yusril. Kami menunggu perintah dulu dari pak menteri, dari Dirjen, Kakanwil. Kalau sudah ada suratnya baru kami akan laksanakan," ungkap Plt Kalapas Gunung Sindur Agus Salim.

Setelah masalah administrasi lengkap, pekan depan Abu Bakar Baasyir dapat menghirup udara bebas. Rencananya, ia akan langsung kembali rumah keluarga di Ngruki, Solo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.