Sukses

Pengacara: Abu Bakar Baasyir Diperkirakan Bebas Pekan Depan

Menurut TPM, Abu Bakar Baasyir bisa kembali menghirup udara bebas berkat perjuangan panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Pengacara Muslim, Mahendra Datta mengatakan, Abu Bakar Baasyir akan bebas pada pekan depan. Perkiraan waktu itu disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, sebagai utusan Presiden Jokowi, kepada TPM.

"Insyaallah menurut janji Yusril atau Presiden, dalam waktu minggu depan. Caranya belum disampaikan, berbagai cara wewenang pemerintah," kata Mahendra dalam jumpa pers di kantornya, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut dia, Abu Bakar Baasyir bisa kembali menghirup udara bebas berkat perjuangan panjang. Sejak tiga tahun lalu, Mahendra dan tim kerap bersurat kepada Menhan Ryamizard.

"Kami tiga tahun lalu sudah berkirim surat, ditanggapi Menhan Ryamizard bahwa dia mendukung pembebasan Baasyir," ujar Mahendra.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Baasyir

Abu Bakar Baasyir ditangkap pada 2010 silam di Banjar, Jawa Barat, saat dalam perjalanan dari Tasikmalaya ke Solo. Saat itu, dia dituding terlibat dalam perencanaan pelatihan paramiliter di Aceh. Juga pendanaannya.

Sebanyak 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) berbondong-bondong mengajukan diri membelanya.

Pada Kamis 10 Februari 2011, Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa dengan tujuh pasal berlapis yang tertuang dalam berkas setebal 93 halaman.

Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.

Namun, pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.

Kala itu, majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Herri Swantoro yang didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar Herri.

Saat sidang, Baasyir sudah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Vonis yang dijatuhkan rupanya lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, penjara seumur hidup.

Hakim menjelaskan, dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Abu Bakar Baasyir juga mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.