Sukses

JK Minta Jangan Berlebihan soal ASN Pro Khilafah

Sebelumnya Gerakan Pemuda Ansor meminta Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum mengetahui adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pro dengan khilafah. Dia pun meminta publik agar tidak terlalu berlebihan menanggapi hal tersebut.

"Kita juga belum mengetahui tentang masalah itu. Tapi saya kira juga agak berlebihan kalau dianggap bahwa terlalu besar," kata JK di Ritz Calton, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Gerakan Pemuda Ansor meminta Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara. Revisi diperlukan agar ASN yang memganut paham radikal dan pro khilafah bisa langsung dipecat.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh GP Ansor saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 11 Januari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Sanksi

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengingatkan kepada ASN agar tidak terlibat dalam penyebaran paham radikalisme. Ada sanksi bagi yang kedapatan melakukan hal tersebut.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan itu tergantung pada kesalahan, apakah mengikuti hukum disiplin kepegawaian saja atau terindikasi sebagai tindak hukum pidana.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman menegaskan, ASN sebagai abdi negara harus terus patuh terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

"Dalam UU ASN kan tercantum nilai-nilai dasar ASN, di mana setiap ASN harus setia dan taat kepada UUD 1945 yang sah, serta memegang teguh ideologi Pancasila," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Herman pun menjelaskan, pemerintah akan langsung menindaktegas bila PNS tertangkap melakukan tindak indisipliner yang bertentangan dengan hukum kepegawaian.

"Apabila ada pelanggaran seperti itu, maka pejabat pembina kepegawaian yang akan memberikan sanksi. Seperti kalau di tingkat kota atau kabupaten itu wali kota atau bupati, dan provinsi itu gubernur," terang dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

  • Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.
    Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.

    Jusuf Kalla

  • JK