Sukses

HEADLINE: Polemik Kotak Suara Kardus di Pemilu 2019, Bagaimana Aturannya?

KPU memutuskan menggunakan kotak suara kardus untuk Pemilu 2019. Muncul kekhawatiran bisa picu konflik politik.

Liputan6.com, Jakarta - Empat bulan jelang Pemilu 2019, proses persiapan pemungutan suara menemui sandungan. Rencana KPU menggunakan kotak suara berbahan kardus menjadi polemik.

Kekhawatiran sebagian kalangan menyeruak. Ada yang menyangsikan daya tahan kotak suara kardus menjaga integritas hasil pemilu. Selama ini, publik lebih familiar dengan kotak suara dari alumunium/seng.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin termasuk yang was-was dengan penggunaan kotak suara kardus. Pasalnya, kotak suara merupakan salah satu perlengkapan penting dalam proses pemilu.

Fungsinya untuk mengamankan hasil perolehan suara. Bukan tak mungkin pemilihan bahan kotak suara bisa berbuntut panjang. Kerentanan kotak suara kardus bisa memunculkan problem berongkos politik besar.

"Kalau kotak suaranya mudah jebol, ini akan mengurangi atau melahirkan konflik politik di kemudian hari," katanya kepada Liputan6.com, Senin (17/12/2018).

Ia mengakui, penentuan spesifikasi kotak suara merupakan kewenangan KPU. Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tak menjelaskan rinci soal spesifikasi kotak suara.

Bagian penjelasan beleid itu hanya mendeskripsikan persyaratan kotak suara, seperti tercantum dalam penjelasan pasal 341 ayat 1 huruf a.

Disebutkan, "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar". 

UU Pemilu memberi keleluasaan KPU dalam menentukan bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknisnya. Penjelasan lebih teknis yang dirancang KPU tertuang dalam Peraturan nomor 15 tahun 2018.

Pada pasal 7 dijelaskan, kotak suara terbuat dari karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. Kotak suara, dalam aturan itu harus merupakan perlengkapan sekali pakai.

Ujang berpendapat, kriteria bahan kedap air belum memadai. Faktor ancaman terhadap kotak suara, menurut dosen ilmu politik Universitas Al-Azhar ini, bukan cuma air.

"Ancaman itu bukan cuma sekedar air. Perusak itu kan bukan cuma air. Bisa disobek, ditusuk, terbakar," paparnya.

KPU punya pekerjaan rumah untuk meyakinkan masyarakat kotak suara kardus bisa tahan segala ancaman. Tujuannya, agar tak muncul syak wasangka publik.

Idealnya, kata Ujang, kotak suara kardus diuji melalui penelitian khusus. Hasilnya harus dipublikasikan. Dengan begitu keraguan akan teredam.

 

Infografis Pro-Kontra Kotak Suara Kardus Pemilu 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Yang tak kalah penting, Ujang menyoroti penanganan terhadap kotak suara tak terpakai. Menurutnya, KPU belum punya prosedur yang bisa menjamin kotak suara bisa digunakan untuk beberapa kali kesempatan pemilu.

Ia menyayangkan KPU tak mampu merawat kotak suara dari pemilu-pemilu sebelumnya. Padahal kotak suara itu terbuat dari alumunium/seng yang relatif lebih kuat.

"Setiap lima tahun di buat. Akhirnya kotak suara pemilu sebelumnya jadi mubazir dan menghabiskan anggaran yang besar," keluh Ujang.

Bila kotak suara bisa digunakan dalam beberapa kali pemilu, akan tercipta efisiensi anggaran. Hal yang dikeluhkan KPU hingga akhirnya memutuskan menggunakan kotak suara kardus ketimbang alumunium atau seng.

Sesuai Ketentuan 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan, saat ditemui di sela-sela kunjunganya ke Gorontalo, Senin, (17/12/2018) mengungkapkan pendapatnya. Ia menjelaskan, kotak suara dari kardus tak menyalahi ketentuan Undang-undang dan Peraturan KPU.

"Ini memang sudah diatur dalam undang-undang, dan saya kira KPU sudah melakukan tugasnya untuk memproduksi kotak suara dengan berbahan kardus ini, sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya kepada Liputan6.com.

Di tengah pro-kontra, KPU menjamin penggunaan kotak suara kardus tak menurunkan derajat kualitas pemilu. Ketua KPU Arief Budiman menjamin keamanan kotak suara.

"Jangan membayangkan bahwa kalau karton kedap air ini sama dengan orang mengibaratkan bungkus mie, bungkus snack," ujar Arief.

Kardus yang digunakan, menurut dia, kedap air. Tak cuma itu, Arief menjamin kekuatan kotak suara terhadap tekanan. "Ini menahan bobot berat badan saya (orang dewasa) saja kuat," kata Arief.

Pria yang dua periode menjadi komisioner KPU ini juga berkaca pada pengalaman penggunaan kotak suara kardus di pemilu 2009 dan 2014. "Ini sudah digunakan berkali-kali, dan relatif tidak ada laporan (kerusakan) dengan ini," tegas dia. Arief malah heran penggunaan kotak suara kardus baru disoal sekarang. Ia berharap, publik tak lagi mencemaskan pemakaian kotak suara kardus.

Ia menegaskan, kotak suara, apa pun bahannya, mendapat standar pengamanan yang sama. Risiko dibobolnya pun sama.

Kotak dari bahan alumunium/seng, menurutnya, juga punya kemungkinan dibobol. "Makanya ini harus dijaga bersama-sama," ia memungkasi.

 

Saksikan video terkait kotak suara di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditolak Kubu Prabowo

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono mengkritisi rencana kotak suara dari kardus. Menurutnya ide itu janggal.

Karakter fisik kardus dinilai berbeda ketimbang bahan alumunium atau seng. Kekurangan itu yang menjadi potensi masalah paling disoroti.

"Sebaiknya jangan kardus yang kemudian kuat dan tidak punya potensi rusak dan sebagainya disobek, dan segala macam digembok, itu kan panduan standar keamanan dari kotak suara," ujar Ferry di Kediaman Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).

Ketua DPP Gerindra Chusni Mubarok punya pandangan senada. Ia berpendapat, penggunaan kotak suara kardus bisa mengurangi kredibilitas pelaksanaan pemilu.

"Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat mengenai kredibilitas pemilu mendatang. Saat ini kan marak ancaman Pemilu 2019 berlangsung tidak adil," katanya.

Komisioner KPU RI, Evi Novida GM (kiri) dan Pramono UT mencoba kekuatan kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/12). Kotak suara tersebut bermaterial karton kedap air. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Ia berharap KPU peka dengan sensitivitas perubahan bahan kotak suara. Chusni khawatir, bila rencana kotak suara kardus dilanjutkan, masyarakat kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.

Potensi masalah itu akan mendelegitimasi hasil Pemilu 2019. "Bahkan siapa pun bisa buka kardus itu tanpa berbekas atau tanpa buka gemboknya. Sepertinya banyak orang juga bisa lakukan itu, artinya gembok tidak ada artinya," ujarnya dalam keterangan pers.

Chusni tak menampik KPU memang perlu melakukan penghematan anggaran. Namun, yang ia garis bawahi, jangan sampai hitung-hitungan ekonomi mengorbankan elemen penting dalam proses pemilu seperti keamanan kotak suara.

 

3 dari 4 halaman

Sikap Kubu Jokowi

Ide kotak suara kardus disikapi berbeda PDIP. Partai ini pada pemilu 2014 menjadi penolak inovasi tersebut.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, partai banteng moncong putih melunak. Hal itu diungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dulu kami juga menolak yang sama. Tapi akhirnya kami melihat hal-hal tersebut (aspek biaya)," jelas Hasto di Asahan, Sumatera Utara, Minggu (16/12/2018).

Meski demikian, ia juga menyadari kotak suara dari kardus akan lebih rentan. Tapi PDIP sudah menyiapkan langkah antisipasi.

Solusinya ada pada penguatan saksi di lapangan. Dengan begitu, potensi kecurangan bisa diminimalisasi.

"Yang penting saksi mengawasi di setiap TPS, itu bukti hukum. Sehingga dokumen C1 itu betul-betul dicermati bersama," ucap Hasto.

Dia menekankan, pengawasan proses rekapitulasi suara di TPS, menjadi hal paling urgen di hari H pencoblosan. "Rekapitulasi penggunaan kartu suara itu harus kita awasi bersama," ungkap Hasto.

Soal penolakan Gerindra, Hasto malah heran. Pasalnya, ide kotak suara kardus sudah dibahas KPU bersama seluruh fraksi di DPR RI.

"Gerindra ini bicara pemilu curang. Jadi, rasanya mereka akan menyalahkan Pak Jokowi dan Pak Kiai Ma'ruf Amin menang dan mereka mulai mempersiapkan alasan-alasan untuk kalah sejak dari sekarang," kata Hasto.

PPP: Sudah Disetujui DPR

Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Rabu (14/11). KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, kotak suara kardus yang akan digunakan KPU di Pemilu 2019 sudah dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II. Dalam rapat itu semua fraksi menyatakan sepakat penggunaannya.

"RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui hasil RDP tersebut," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Sabtu 15 Desember 2018.

Oleh karena itu, dia menilai ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara kardus untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh.

Karena seluruh partai politik melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan, bahkan komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat, katanya.

"Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam RDP antara Komisi II DPR dengan pemerintah, KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Awiek yang merupakan Wakil Sekjen DPP PPP itu menjelaskan, dalam UU Pemilu Pasal 341 ayat (1) huruf a dalam penjelasannya disebutkan bahwa kotak suara harus transparan, yaitu bisa dilihat dari luar.

"Dasar lahirnya norma ini di Pansus RUU Pemilu untuk meminimalisasi kecurangan di kotak suara, lalu norma tersebut diturunkan dalam PKPU 15/2018 Pasal 7 yang pada intinya disebutkan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan," katanya.

4 dari 4 halaman

Ada Negara Lain Pakai Kotak Kardus?

Sejarah mencatat, pada masa Yunani Kuno, warga menggunakan pecahan tembikar untuk menuliskan nama kandidat pilihan dalam prosedur pengasingan (ostracism).

Sementara, penggunaan pertama kertas suara dalam pemilihan diadakan di Roma pada tahun 139 Sebelum Masehi, pasca-ditetapkannya aturan pemilu lex Gabinia tabellaria.

Dan, sekitar tahun 920 Masehi di Tamil Nadu, India, daun palem digunakan untuk pemilihan majelis desa. Daun dengan torehan nama atau simbol kandidat pilihan dimasukkan ke guci tanah liat untuk dihitung. Sistem itu disebut Kudavolai.

Sejak saat itu, proses pemilihan umum bertransformasi, dari manual hingga elektronik.

Namun, hingga saat ini praktik pemilu di setiap negara biasanya melibatkan sejumlah fasilitas yang mirip. Yakni, bilik, kotak, dan kertas suara.

Bahan kotak suara pun beragam. Ada yang dari logam, plastik, kaca, juga kertas tebal alis kardus.

Penelusuran Liputan6.com, berikut bentuk kotak suara pemilu di sejumlah negara:

Kanada

 

Staf komisi pemilihan umum sedang membuka kota suara di fasilitas yang terlindungi pasca-pemilu federal di Kanada. (ELECTIONS CANADA)

 

Amerika Serikat

 

Kotak suara yang digunakan di Ohio, Amerika Serikat (AP)

 

Australia

 

Tampilan kotak suara dalam Pemilu Australia 2018 (AP)

 

Turki

 

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di lokasi pemilihan umum di Istanbul 24 Juni 2018 (AP Photo/Lefteris Pitarakis)

 

Malaysia

 

Kotak suara yang digunakan dalam Pemilu Malaysia Mei 2018 (AP Photo/Vincent Thian)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.