Sukses

PSI Soal Putusan MK Atas UU Perkawinan: Ini Kemenangan Kecil Perempuan

MK memutuskan batasan usia pernikahan di UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan.

Grace menyebut, keputusan MK merupakan bentuk kecil kemenangan perempuan Indonesia. Dia mengatakan, MK juga menyatakan adanya ketidaksinkronan antara UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak.

Sebab, kata dia, seseorang dapat dikatakan anak bila belum berusia 18 tahun.

"Ini kemenangan kecil, sudah lebih progresif dari putusan sebelumnya dan ini semakin relevan dengan perjuangan kami yang sudah kami nyatakan dalam pidato tutup tahun kemarin," kata Grace di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Pernikahan di umur 16 tahun, kata Grace, dapat menghilangkan hak-hak anak termasuk pendidikan, perlindungan kekerasan hingga adanya potensi kekerasan rumah tangga. Kendati begitu, Grace menilai rentan waktu revisi UU Perkawinan yang diberikan MK ke DPR selama tiga tahun terlalu lama.

"Jadi ini mungkin lama kalau kita lihat tiga tahun. Tapi tidak lama kalau kita lihat tinggal empat bulan lagi menuju Pemilu," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

MK tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.

Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.