Sukses

Polres Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja ke Jakarta

Ganja kering tersebut dibungkus dalam ratusan bal yang dibalut lakban cokelat serta disusun dalam kotak kayu, kardus, dan koper.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggagalkan pengiriman ratusan kilogram ganja ke Jakarta dan menangkap tiga tersangka berserta barang bukti berupa ratusan kilogram ganja, Jumat, 30 November 2018, pukul 13.00 WIB.

"Ratusan kilogram ganja tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ketiga tersangka beserta barang bukti ditangkap di dua tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, seperti dilansir Antara, Minggu (2/12/2018). 

Adapun ketiga tersangka yakni MF (36), pekerjaan mekanik, warga Gampong Lamsepeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.Kemudian, J (50) pekerjaan petani, warga Gampong Grot Meunasah Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dan F (41), pekerjaan petani, warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Sedangkan barang bukti ganja yang diamankan mencapai 510 kilogram.

Saat diamankan dari ketiga tersangka, ganja kering tersebut dibungkus dalam ratusan bal yang dibalut lakban cokelat serta disusun dalam kotak kayu, kardus, dan koper.

Penangkapan komplotan narkotika tersebut, lanjut Trisno, berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Lueng Bata. Disebutkan ada sesorang yang diduga menyimpan ganja di sebuah rumah di Gampong Lueng Bata. Personel polsek berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta langsung bergerak ke TKP. 

"Dari hasil koordinasi, dibentuk tim gabungan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu. Kemudian, tim gabungan menggerebek rumah tersebut. Serta mengamankan tersangka MF," sebut Kombes Pol Trisno Riyanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ratusan Bungkus Ganja Diisolatip

Hasil penggeledahan rumah di Gampong Panteriek, polisi menemukan 105 bungkusan berisi ganja yang diisolatip.

Dari pengakuan tersangka MF, ganja tersebut didapatnya dari tersangka J melalui perantara tersangka F.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan tujuh peti kayu berisikan 320 bal atau bungkusan berisi ganja yang lakban cokelat. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka J di Indrapuri, Aceh Besar," kata dia.

Tersangka J dan F mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama Tengku ET beralamat di Gampong Lamteuba, Aceh Besar, dengan harga Rp 25 juta.

"Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan Tengku ET sebagai DPO," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.