Sukses

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penjualan Cula Badak

Polisi juga menangkap enam tersangka, satu di antaranya adalah oknum TNI berpangkat sertu yang bertugas sebagai babinsa di Bengkulu.

Liputan6.com, Lampung - Tim gabungan polisi kehutanan dan Polda Lampung membongkar sindikat penjualan cula badak Sumatera hasil perburuan liar di Hutan Taman Bukit Barisan Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (29/11/2018), dalam kasus ini, polisi mendapat barang bukti satu cula badak Sumatera dengan diameter 28 cm dan berat 200 gram yang dihargai Rp 4 miliar oleh para tersangka.

Polisi juga menangkap enam tersangka, satu di antaranya adalah oknum TNI berpangkat sertu yang bertugas sebagai babinsa di Bengkulu.

Mereka ditangkap dalam penyergapan polisi saat bertransaksi cula badak di Bandar Lampung senilai Rp 4 miliar.

"Setelah kita negosiasi, jadi mereka meminta per gram nya itu Rp 20 juta," ujar Kasatgas Polisi Kehutanan TNBBS Agus Hartono.

Lima tersangka kini diproses di Polda Lampung. Sementara, untuk oknum Sertu MS diserahkan ke Makorem 043 Garuda Hitam, Lampung. (Muhammad Gustirha Yunas)