Sukses

Pengacara Lucas Jalani Sidang Perkara Diduga Halangi Penyidikan Korupsi di KPK

Lucas memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan eksepsinya dalam putusan sela nanti, karena ia meyakini ada kekhilafan dalam dakwaan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Lucas yang berprofesi sebagai pengacara, Rabu siang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/11/2018), dalam amar eksepsinya, Lucas meyakinkan bahwa ia bukanlah pelaku menghalangi penyidikan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Lucas memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan eksepsinya dalam putusan sela nanti, karena ia meyakini ada kekhilafan dalam dakwaan jaksa. Lucas juga memohon agar majelis hakim merekomendasikan untuk membuka rekening yang telah diblokir KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sebelumnya, Lucas didakwa jaksa KPK karena turut membantu pelarian Edy Sindoro ke luar negeri yang diduga terkait dalam kasus suap pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Grup yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Muhammad Gustirha Yunas)