Sukses

Polisi: Ratna Sarumpaet Korban Penipuan Uang Raja

Sejauh ini, Ratna Sarumpaet belum melaporkan penipuan yang dilakukan komplotan DS cs.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban komplotan penipuan sebesar Rp 50 juta bermoduskan keberadaan uang simpanan raja senilai Rp 23 triliun pada bank di Singapura dan Bank Dunia.

"Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp 50 juta kepada pelaku agar uang raja Rp 23 triliun itu bisa cair," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermoduskan penawaran uang raja senilai Rp 23 triliun itu berdasarkan laporan dari pihak korban lain.

Sejauh ini, Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan aksi penganiayaan itu belum melaporkan penipuan yang dilakukan komplotan DS cs.

Argo menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan.

Seperti dilansir Antara, Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat itu, DS mengaku kepada Ratna Sarumpaet mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.

Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.